Skip to content

sumutbisa.info

Gemini_Generated_Image_4b3ah14b3ah14b3a
Primary Menu
  • Home
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • International
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
Light/Dark Button
Subscribe
  • medan

Ahli Waris TD Pardede: Yayasan Harus Bertanggung Jawab, Jangan Sampai Mahasiswa UDA Jadi Korban

sumutbisa September 4, 2026 (Last updated: September 4, 2026)

sumutbisa.info, Medan – Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta pihak pengelola Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) bertanggung jawab atas nasib mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) di tengah proses eksekusi tanah dan bangunan kampus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Herna mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sejumlah mahasiswa UDA menyatakan keinginan untuk pindah ke perguruan tinggi swasta (PTS) lain menyusul ketidakpastian status kampus tersebut.

“Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa,” ujar Herna kepada sejumlah awak media, Selasa (1/9).

Putri pengusaha Jhonny Pardede itu menegaskan, persoalan kepemilikan aset antara ahli waris dan yayasan tidak boleh berdampak terhadap masa depan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di UDA.

Ia menyebut, pihaknya sejauh ini belum mencampuri persoalan kelembagaan YPDA karena hal tersebut masih berkaitan dengan perkara gugatan yang terpisah.

Namun demikian, Herna berharap ada kejelasan status akademik bagi mahasiswa yang terdampak, terutama terkait proses perpindahan atau kelanjutan studi mereka.

Yayasan Disebut Siap Relokasi

Herna turut menyinggung pernyataan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 yang menyebutkan rencana relokasi kampus.

“Itu artinya dia mau mengikuti/menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua,” ucapnya.

Ia berharap proses transisi, jika benar terjadi relokasi, dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan mahasiswa agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat sengketa kepemilikan aset yang telah berlangsung lama. (wol/man/d1)

Post navigation

Previous: Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi hingga Agustus 2026 Capai Rp2 Miliar Lebih

Recent Posts

  • Ahli Waris TD Pardede: Yayasan Harus Bertanggung Jawab, Jangan Sampai Mahasiswa UDA Jadi Korban
  • Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi hingga Agustus 2026 Capai Rp2 Miliar Lebih
  • Soal Keracunan, Bisakah Pihak SPPG Dipolisikan? Kepala BGN: Tergantung Penyelidikan Polisi
  • Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK
  • Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL, Ini Syarat dan Biayanya

Archives

  • September 2026

Berita lainnya

1000146594-1
  • medan

Ahli Waris TD Pardede: Yayasan Harus Bertanggung Jawab, Jangan Sampai Mahasiswa UDA Jadi Korban

sumutbisa September 4, 2026
evaluasi
  • medan

Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi hingga Agustus 2026 Capai Rp2 Miliar Lebih

sumutbisa September 4, 2026
01KYW46XWQ3WFCHF6QQ0B3S900
  • nasional

Soal Keracunan, Bisakah Pihak SPPG Dipolisikan? Kepala BGN: Tergantung Penyelidikan Polisi

sumutbisa September 4, 2026
4d803924-7f68-446e-a6c2-1c6a7443ab68
  • nasional

Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK

sumutbisa September 4, 2026
Copyright © codeprintmedan | ReviewNews by AF themes.